Sistem inti administrasi pajak atau Coretax masih terus bermasalah, membuat sejumlah pejabat negara terus menerus meninjau langsung “dapur” nya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Teranyar ialah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia disambut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau tempat tim Pembaruan Sistem Administasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax di Kantor DJP, Senin (3/2/2025).
“Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi cortex yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi dengan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional,” kata Airlangga dikutip Selasa (4/2/2025).
Sebelum Airlangga, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyambangi kantor Direktorat Jenderal Perpajakan dan menengok command center Coretax, sistem digital perpajakan yang baru diterapkan di Indonesia pada 14 Januari 2025.
Sistem yang terus bermasalah itu tentu menjadi sorotan banyak pihak, karena tujuan awal pembangunannya malah untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Untuk mengenal lebih dekat, berikut ini 5 fakta tentang Coretax yang perlu diketahui masyarakat:
1. Anggaran Fantastis
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI DPR tentang Laporan Keuangan Kemenkeu tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023), sempat mengungkap total anggaran untuk membangun Coretax, yakni sebesar Rp 1,39 triliun. Menurut Suryo kala itu, untuk membangun sistem ini Kemenkeu telah merogoh kocek Rp 654 miliar selama 2022.
Ia juga sempat mengatakan bahwa coretax akan menggabungkan 20 sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan dan memasukannya hanya dalam satu aplikasi.
“Karena yang ada adalah sekitar 20 sistem sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan mulai dari pendaftaran layanan, pengawasan sampai dengan penagihan dan data manajemen ada di dalam sistem yang sedang dibangun,” kata Suryo.
2. Si Pemenang Tender Asal Korsel
Proyek yang memiliki landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan itu kemudian mulai dibangun pemerintah sejak Januari 2021. Agen pengadaan proyek itu ialah Pricewaterhousecoopers (PwC).
Lalu, pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation, sesuai Dalam lampiran pengumuman pemenag tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020.
Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem coretax, yakni PT Deloitte Consulting.
Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayran Sistem Inti Aministrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk coretax.
Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu ialah sebesar Rp 117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nolai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp 110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
3. Sistem Serba Canggih
Sebelum diluncurkan pada 1 Januari 2025, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti sempat mengungkapkan sejumlah kecanggihan Coretax.
Ia bilang fitur-fitur dalam Coretax akan membuatnya sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan. Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah Tax Payer Account Management.
Fitur Tax Payer Account Management ini menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan. “Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya,” ujar Nufransa, di acara webinar MUC Bicara Pajak April 2024.
Di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.
Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto juga mengungkapkan, keberadaan Coretax sistem akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya yang harus menggunakan aplikasi terpisah bernama e-reg.
Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. Bahkan, satu kode biling bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
4. 169 Pegawai PSIAP
Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk mengelola Coretax dengan sebutan tim Pembaruan Sistem Administasi Perpajakan (PSIAP). Jumlah tim itu terdiri dari 169 pegawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020, para pegawai ini bertugas untuk merumuskan strategi pengembangan sistem.
Dalam lampiran KMK 483/2020, Tim PSIAP yang berjumlah 169 orang itu terdiri dari 1 orang manajer proyek, 1 orang wakil manajer proyek, 5 orang ketua tim, 24 orang ketua subtim, dan 138 orang sebagai analisis.
Manajer proyek di Tim PSIAP yakni Iwan Djuniardi yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
5. Tambah Penerimaan Pajak Rp 1.500 T
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi Coretax busa meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini. DEN mengungkap implementasi sistem pajak itu akan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.
Dengan begitu, ia mengatakan, sistem ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis Selasa (14/1/2025).
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply