Negara Mitra Pertukaran Data Pajak Bertambah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperluas kerja sama dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). Langkah ini dilakukan dalam rangka menekan praktik penghindaran pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang diterbitkan Ditjen Pajak melalui situs resminya. Dalam lampiran surat edaran itu, Ditjen Pajak menambah tiga yurisdiksi partisipan, dari 112 menjadi 115 yurisdiksi partisipan pada tahun ini.

Sumber : insight.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only