Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan secara digital, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan status keaktifannya.
Dengan adanya Coretax, proses yang sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id kini dapat diakses dengan lebih efisien melalui platform terbaru ini.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Untuk memastikan NPWP Anda masih aktif atau tidak, DJP menyediakan fitur pengecekan status melalui laman Coretax. Langkah-langkah yang diperlukan cukup sederhana, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memastikan keaktifan NPWP mereka tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan perpajakan bagi masyarakat di era digital. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak melalui platform Coretax.
Cara cek NPWP 2025 aktif atau tidak melalui Coretax
1. Akses situs Coretax
- Kunjungi laman resmi Coretax melalui https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah memahami ketentuannya.
2. Login ke akun Coretax
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda.
- Pilih bahasa yang diinginkan, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Login” untuk melanjutkan.
3. Pengaturan ulang kata sandi (jika diminta)
- Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email jika memilih email, atau nomor ponsel jika memilih SMS.
- Masukkan kode captcha yang muncul, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP”untuk SMS.
- Klik tautan tersebut dan atur kata sandi baru sesuai instruksi.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memeriksa status keaktifan NPWP secara mudah dan aman melalui platform Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih praktis dan cepat bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya sistem Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan perpajakan secara digital. Inovasi ini juga diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih aktif dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Sumber : Antaranews.com
Leave a Reply