Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax,PPN 12%,dan SAK EMKM-EP

Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara, Pematangsiantar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kanwil) Ditjen Pajak DJP Sumatera Utara II akan menggelar sosialisasi perpajakan.

Sosialisasi tersebut akan menjelaskan perkembangan ketentuan perpajakan terkini. Ketentuan itu mulai dari implementasi sistem Coretax DJP, tarif pajak pertambahan nilai PPN 12%, serta pengenalan standar akuntansi keuangan SAK entitas mikro kecil menengah EMKM dan SAK entitas privat EP.

Untuk mengupas topik yang diusung, sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yakni tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II dan perwakilan dari Perkumpulan Tax Center & Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi).

Sosialisasi perpajakan itu akan digelar pada Senin 3/2/2025 mulai pukul 08.00 WIB. Agenda ini akan diselenggarakan secara luring (offline), bertempat di Aula Universitas Advent Surya Nusantara. Catat, acara ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum!

Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://forms.gle/7eE5rdfopimwbJCKA. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung 081317090980 Rexon Nainggolan), 081376079969 Thorman Lumbanraja), atau 082361595482 Elsa Nainggolan).

Topik yang diusung sangat relevan dengan kondisi terkini mengingat DJP secara resmi telah menerapkan coretax sejak 1 Januari 2025. Sebagai sistem inti, coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan terdahulu dan membawa perubahan yang masif.

Di sisi lain, tarif PPN 12% juga berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif PPN, pemerintah pun mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 131/2024.

Melalui PMK 131/2024, pemerintah menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP hanya berlaku untuk barang kena pajak BKP tergolong mewah.

Sementara itu, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak JKP dihitung dengan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya penghitungannya menjadi 12% dikali dengan 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%.

Di sisi lain, apabila berbicara soal pajak maka tidak akan terlepas dari laporan keuangan sebagai dasar untuk perhitungan pajak terutang. Oleh karenanya, pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memahami ketentuan seputar pembukuan.

Guna mempermudah pelaku UMKM, Ikatan Akuntan Indonesia IAI pun telah menerbitkan SAK EMKM. SAK EMKM menjadi suatu standar yang disusun oleh IAI untuk memenuhi persyaratan akuntansi dalam pelaporan keuangan bagi EMKM.

SAK EMKM hadir untuk memberikan desain akuntansi yang mudah dipahami pelaku UMKM serta untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pelaku UMKM tidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beralih ke rezim pemajakan umum yang perlu pembukuan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak termasuk EMKM maka perlu memahami perihal SAK EP. SAK EP merupakan pengganti dari SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ETAP. Adapun SAK EP berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only