Coretax Masih Terkendala, DJP: Wajib Pajak Tidak Perlu Khawatir Adanya Pengenaan Sanksi

Hingga saat ini masih ada keluhan dari masyarakat terkait implementasi Coretax. Layanan Coretax masih kerap mengalami error dan respons yang lambat. Sehingga menjadi kendala bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pajak.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku masih terus melakukan perbaikan. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, DJP menyampaikan permohonan maafnya terkait kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

“Sampai saat ini, upaya perbaikan senantiasa dilakukan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” paparnya.

DJP memastikan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Sumber : riaupos.jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only