Penting: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing, Coretax Baru Berlaku 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem layanan perpajakan terbaru bernama Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan menggantikan penggunaan e-FIN dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar di portal pajak.go.id.

Namun, DJP menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan sistem e-Filing yang telah ada di laman resmi pajak.go.id.

“Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id,” jelas DJP dalam pernyataan resminya pada Jumat (12/1/2025).

Coretax Mulai Berlaku untuk Tahun Pajak 2025

Meskipun Coretax sudah diluncurkan pada awal tahun ini, sistem tersebut baru akan diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Coretax hadir dengan tujuan memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia melalui penghapusan e-FIN dan penerapan verifikasi berbasis email atau nomor telepon yang terdaftar di sistem pajak.

Dengan adanya sistem baru ini, wajib pajak diingatkan untuk memperbarui data mereka, terutama email dan nomor telepon yang terdaftar di portal pajak.go.id, guna memastikan kelancaran dalam pelaporan pajak di masa mendatang.

Langkah Lapor SPT Tahunan 2024

Untuk wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah menggunakan e-Filing DJP Online:

  • Akses Portal Pajak: Kunjungi laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  • Masuk ke Portal Layanan: Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang tersedia di bagian atas laman.
  • Pilih Menu Pelaporan: Pilih menu Pelaporan Pajak untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
  • Isi Data SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
  • Verifikasi Data: Pastikan seluruh data terisi dengan benar dan lengkap. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
  • Kirimkan SPT: Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa pelaporan telah selesai.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only