Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali saluran e-Faktur Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen) yang saat ini tengah disiapkan.
Pembukaan kembali saluran e-Faktur Desktop disampaikan oleh Gideon Yulianto, Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP, pada Rabu (15/1/2025).
“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu terkait kendala yang dalam beberapa hari ini dialami, maka kemudian kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak,” jelasnya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply