Coretax Diproyeksi Tambah Setoran Pajak Rp 1.500 T

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax. Luhut, menyatakan dukungan implementasi sistem Coretax yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. DEN mengungkap implementasi sistem pajak itu akan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis Selasa (14/1/2025).

Luhut juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/01). Menurut Luhut sistem itu menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Luhut menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only