Keluhan Soal Coretax Terus Muncul: Sistem Tak Siap, Sosialisasi Kacau!

Jakarta. Kalangan pengusaha dan pakar pajak memberikan catatan khusus terhadap pemerintah, tentang sistem inti administrasi pajak atau coretax yang mengalami masalah panjang, setelah diterapkan ke publik pada 1 Januari 2025.

Bagi pengusaha, permasalahan coretax, yang telah dibangun sejak 2021 namun tak mulus saat peluncuran, menjadi bukti bahwa sosialisasi pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru ke publik tak efektif. Selain itu,banyak masalah saat masa implementasi, bukan pada saat uji coba di ranah publik.

“Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1/2025)

“Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan,” tegasnya.

DJP sebetulnya sudah mengadakan pertemuan secara khusus dengan kalangan pengusaha pada hari ini, untuk meminta masukkan pembenahan coretax ke depan. Pengusaha memberi masukan supaya kebijakan dan seluruh layanan publik harus diuji coba secara bertahap ke publik, bukan sekaligus diterapkan secara dadakan dan secara besar-besaran.

“Ini kan kita baru selesai saja melewati masalah PPN, tapi kan masih ada kebijakan-kebijakan perpajakan yang lain. Coretax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu, tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua,” kata Sanny.

Sementara itu, catatan tentang coretax dari kalangan pakar pajak disampaikan oleh Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. Menurutnya, coretax memang bisa menjadi contoh ke depan bahwa sistem layanan publik tak boleh asal implementasi, sebelum uji coba ke publik dilakukan bertahap.

“Peluncuran Coretax ini model “big bang”. Semua diluncurkan. Seharusnya seperti aplikasi yang sudah-sudah. Misalnya dicoba untuk Wajib Pajak tertentu. Kemudian dipilih digunakan di KPP tertentu. Sehingga kalau ada kekurangan tidak menjadi isu nasional, dan dapat segera diperbaiki,” ucap Raden kepada CNBC Indonesia.

Ia mengakui, coretax ini sebenarnya sistem yang belum selesai tapi dipaksakan untuk diimplementasi per 1 Januari 2025 karena sudah 2 kali penundaan. Seharusnya digunakan per 1 Januari 2024, kemudian mundur lagi menjadi 1 Juli 2024, dan berakhir mundur menjadi 1 Januari 2025.

“Jadi memang permasalahan utamanya karena Coretax belum siap. Posisi Coretax sebenarnya masih di vendor, atau pemenang tender Coretax,” ungkap Raden.

Di luar permasalahan coretax yang muncul dari 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Januari 2025, seperti sulitnya mengakses website coretaxdjp.pajak.go.id, Ditjen Pajak sudah melakukan pembenahan pada akhir pekan lalu hingga hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, salah satu perbaikan yang sudah dilakukan ialah pada komponen pendaftaran. Antara lain penanganan masalah gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kemudian yang terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT), seperti pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Lalu, terkait dengan Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389,” kata Dwi dalam siaran pers, Senin (13/1/2024).

Dwi menambahkan, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” jelasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only