Rugikan Negara Miliaran, 6 Pengemplang Pajak Terancam Masuk Bui

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan 6 (enam) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Pengemplang tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,3 miliar.

Penegakan hukum terhadap tersangka PGS, AA, JA, FM, SB dan AS dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)

“Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada tanggal Rabu, 17 Januari 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025)

Sementara itu, tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa, 7 Mei 2024. Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,6 miliar.

Tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp660 juta.

Tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp552 juta.

“Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sumber : cnbcindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only