Setelah dua pekan diterapkan, Coretax DJP masih dikeluhkan wajib pajak. Tak hanya masalah sertifikat digital dan faktur pajak, tetapi juga pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pada kolom komentar unggahan terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam akun resmi Instagramnya @ditjenpajakri, wajib pajak masih mengeluhkan proses pembuatan faktur pajak yang masih bermasalah. Wajib pajak itu mengaku telah menghubungi helpdesk, namun belum menyelesaikan persoalan.
Beberapa wajib pajak juga mengeluhkan proses pembuatan NPWP. Terutama langkah akhir pada proses pembuatan NPWP yang selalu error.
Sementara itu, dalam keterangan resmi terbaru, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax. Mulai dari pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pembuatan faktur pajak hingga penandatanganan faktur pajak menggunakan sertifikat elektronik.
Dwi menyebutkan, hingga 13 Januari 2025 pukul 10:00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 167.389. Sementara, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan 1,67 juta dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui 670.424.
Sumber : Harian Kontan 14 Januari 2025 Halaman 2
Leave a Reply