Pembayaran Pajak akan Jadi Syarat Urus SIM dan Paspor, Tapi Coretax Bermasalah

Pemerintah berencana untuk mewajibkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Rencana ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, saat membahas digitalisasi sektor pemerintahan.

Luhut menjelaskan bahwa melalui integrasi sistem Government Technology (GovTech), individu dan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan kesulitan mengakses layanan pemerintah.

“Jika Anda tidak melaporkan pajak dengan benar di Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), sementara pembelian mobil Anda tidak tercatat, maka data digital ini memungkinkan dilakukan cross-check. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah memonitor kebenaran data,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).

Luhut menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. “Jika Anda belum membayar pajak, Anda tidak bisa mengurus paspor,” ujarnya.

Digitalisasi pemerintahan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan semua pihak patuh pada ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Sulit Akses Sistem Coretax

Namun, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan pajak, implementasi sistem Coretax yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025, menghadapi berbagai kendala teknis.

Banyak pengguna melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem, seperti masalah saat membuat faktur pajak, serta kesulitan login meskipun sudah terdaftar.

Salah satu akun di media sosial X (@nnaayyR) mengunggah keluhan mengenai ketidakvalidan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pembeli yang menyebabkan kesalahan pada faktur pajak.

Ditjen Pajak (DJP) pun mengakui adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang terjadi.

“Kami dengan rendah hati memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur Coretax,” kata Dwi dalam pernyataan resmi pada Jumat (10/1).

DJP menyatakan terus melakukan perbaikan sistem, termasuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas bandwidth, serta memperbaiki fitur pembuatan faktur pajak dan layanan lainnya.

Dwi juga menjelaskan bahwa fitur seperti pendaftaran wajib pajak, seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NWPWP dan penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk otorisasi sertifikat elektronik juga telah diperbarui untuk memperlancar proses administrasi perpajakan.

Walaupun pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi, kendala teknis yang terjadi pada Coretax menunjukkan perlunya penyempurnaan sistem agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan lebih efektif.

Dalam hal pembayaran, fitur yang telah tersedia meliputi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak berupa STP (Surat Tagihan Pajak) maupun SKP (Surat Ketetapan Pajak).

Selain itu, perbaikan terus dilakukan pada layanan lain, seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, SKB PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta pembaruan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only