Apakah Lapor SPT Tahunan 2024 Sudah Pakai Coretax? Simak Ini

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2025.

Lantas, apakah pelaporannya sudah melalui sistem Coretax?

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id,” tulis DJP dikutip dari laman resminya, Sabtu (11/1/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Hal ini karena  transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada Januari 2025.

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

“Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026,” kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.

Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025. Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only