Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.932,4 triliun per 31 Desember 2024. Angka ini meleset dari target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Tidak tercapainya target penerimaan pajak terjadi karena harga komoditas yang melandai di tahun 2024 .
“Meskipun penerimaan pajak mengalami tekanan bisa kita recover kembali bahkan kalau dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2023 yang sebesar Rp 1.867,9 triliun masih tumbuh 3,5%. Ini adalah sesuatu yang kita syukuri dan terus jaga,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi Januari 2025 di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (6/1/2025).
Di tengah termoderasinya harga komoditas dan gejolak ekonomi global penerimaan pajak bisa mengalami pembalikan menjadi tren positif pada semester II-2024. Sebelumnya Kemenkeu memperkirakan penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp 1.921,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak ditopang kinerja perekonomian yang resilien dan efektivitas reformasi perpajakan. Jika dirinci realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 997,6 triliun atau tumbuh 0,5% secara tahunan . PPh nonmigas memberikan kontribusi sebesar 51,6% ke penerimaan pajak selama tahun 2024.
“PPh 21 performancenya positif sejak kuartal I-2024 karena sektor keuangan. Sementara itu, PPh badan sampai kuartal IV-2024 masih mengalami kontraksi. Perubahan kondisi global dan kondisi ekonomi makro nasional berpengaruh pada penerimaan pajak,” tutur Anggito.
Realisasi PPh migas sebesar Rp 65,1 triliun atau mengalami kontraksi 5,3% secara tahunan. PPh Migas memberikan kontribusi sebesar 3,4% ke penerimaan pajak. Realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 243,8 triliun atau tumbuh 21,1% secara tahunan. Jenis pajak ini memberikan kontribusi sebesar 12,6% ke penerimaan pajak.
Realisasi PPh Badan sebesar Rp 335,8 triliun dengan kontribusi 17,4% ke penerimaan pajak tahun 2024. PPh badan mengalami kontraksi 18,1% dari periode yang sama tahun 2023. Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai 828,5 triliun atau tumbuh 8,6% secara tahunan. Jenis pajak ini memberikan kontribusi hingga 42,9% ke penerimaan pajak.
“Pada kuartal I sampai kuartal II-2024 PPN dan PPnBM berada di zona merah tetapi meningkat di kuartal III dan IV,” terang dia.
Sumber : investor.id
Leave a Reply