Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan, tak akan mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang salah ataupun telat menerbitkan faktur pajak.
Kelonggaran ini diberikan selama 3 bulan masa transisi pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan tarif efektif PPN 11% untuk barang-barang non mewah, karena adanya dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12.
“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip Selasa (7/1/2024).
Penerapan tarif PPN 12% dan tarif efektif PPN 11% untuk barang non mewah memang membuat adanya perubahan dalam pengisian faktur pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Faktur pajak menjadi penting karena merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.
Untuk faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum, yakni faktur dengan kode transaksi 01, kini digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, setelah berlakunya PMK 131/2024.
Sementara itu, untuk barang-barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11% karena adanya ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yaitu 11/12, harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Sebagaimana diketahui, bila telat atau keliru menerbitkan faktur pajak bisa terkena sanksi berupa denda senilai 1% dari dpp, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 4 UU KUP.
Sumber : Cnbcindonesia.com
Leave a Reply