PPN 12% Hanya Tambah Penerimaan Rp 3,5 Triliun

Kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya menyasar barang-barang kategori mewah tak banyak menyumbang penerimaan negara. Hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan tersebut hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan paling banyak sekitar Rp 3,5 triliun.

Direktur Jendral (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12%. “Hitung-hitungan kamu dengan Pak Febrio (Kepala BKF) range-nya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun,” tutur Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah (PPnBM), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

Sememtara itu, merujuk PMK 15/2023, ada beberapa yang terkena tarif PPnBM. Pertama, hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar. Kedua, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak; peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya.

Ketiga, pesawat udara yang dikenakan tarif 40%, seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Keempat, senjata api dan senjata api lainnya, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahkan peledak. Kelima, kapal pesiar mewah.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 08 Januari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only