Isu terhangat pekan ini adalah keputusan pemerintah yang di pengujung tahun 2024 tiba-tiba membatalkan rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum pada 2025 dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan untuk barang-barang dengan kategori mewah, mulai 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11%), yang sudah berlaku sejak 2022,” tandas Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mendukung pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya tidak akan berubah.
Dalam beberapa minggu terakhir, wacana pemberlakuan tarif PPN 12% ramai mendapatkan penolakan dari masyarakat, termasuk para pelaku usaha maupun serikat pekerja. Bahkan kaum Generasi Z sempat menggelar aksi demonstrasi ke Istana Kepresidenan di Jakarta untuk memprotes rencana kenaikan tarif PPN 12%.
Publik menolak kebijakan PPN 12% lantaran pemerintah dianggap tidak peka melihat kondisi terkini masyarakat Indonesia. Perekonomian sedang tidak baik-baik saja, daya beli terus melemah, lapangan kerja tidak banyak tersedia. Bahkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat.
Oleh karena itu, wajar apabila masyarakat memprotes wacana kenaikan tarif PPN 12%. Belakangan, Presiden Prabowo hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Terlepas dari sikap pemerintah yang terkesan plin-plan, keputusan membatalkan kenaikan tarif PPN secara umum patut dihargai. Di saat yang sama, paket stimulus dan pemberian insentif perpajakan terus berlanjut. Misalnya, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
Setelah tarif PPN batal naik, masyarakat tetap harus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap lurus dan tidak korup.
Sumber : Harian Kontan 2 Januari 2025, Halaman 15
Leave a Reply