Akses Coretax System Masih Tersendat

Peluncuran sistem perpajakan baru yakni Coretax system pada 1 Januari 2025 disambut harapan tinggi oleh wajib pajak. Sayangnya, meski dijanjikan bisa mempermudah proses perpajakan dengan teknologi canggih, wajib pajak justru mengeluhkan seringnya gangguan server dan kesulitan mengakses Coretax.

Ketidaksiapan fitur-fitur penting seperti sertifikat digital dan e-faktur membuat sejumlah perusahaan kesulitan menjalani aktivitas bisnis mereka, terutama dalam pembuatan faktur pajak dan penagihan pelanggan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebutkan keluhan terbanyak yang dihadapi wajib pajak terutama pada masalah sertifikat digital dan e-faktur. “Benar, sampai hari ini (kemarin) memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan e-faktur,” ujar dia, Minggu (5/1).

Raden menjelaskan, sertifikat digital adalah elemen penting dalam sistem Coretax. Pasalnya, setiap wajib pajak, termasuk pegawai perusahaan yang mengurus pajak harus memiliki sertfikat digital agar bisa menginput data di Coretax. “Menu permintaan sertifikat digital sampai Sabtu (4/1) belum muncul. Pada 1 Januari dan 2 Januari 2025 sebenarnya sudah ada. Tapi permintaan sertifikat digital tak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Akhirnya, sementara dihilangkan,” kata dia.

Raden bilang, ketidaksiapan sertifikat digital berdampak langsung pada proses bisnis harian perusahaan. “Petugas yang membuat faktur pajak tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital,” terang dia.

Bagi sebagian perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan adalah kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda. Faktur pajak menjadi dokumen utama dalam proses penagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial dan surat jalan. Jika salah satu dokumen itu tidak tersedia, maka tagihan tidak bisa dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai masalah belakangan ini tidak terlepas dari sosialisasi yang minim dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan dan momentum sosialisasi yang kurang tepat.

Dia mengatakan, Ditjen Pajak baru mengimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan data penanggung jawab (PIC) pada 24 Desember 2024, saat banyak masyarakat dan pengurus perusahaan sedang libur Nataru. Akibatnya, mayoritas staf pajak perusahaan aru mencoba login Coretax mulai 1 Januari 2025.

Ihwal tersendatnya pelayanan Coretax system, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti belum bisa dimintai konfirmasinya hingga minggu (5/1).

Sumber : Harian Kontan, Senin 6 Januari 2025

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only