Industri Otomotif Mendapat Insentif Pajak Sepanjang 2025

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan insentif pajak untuk industri otomotif akan berlaku setahun penuh pada 2025. Hal itu menegaskan paparan mengenai insentif industri otomotif yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin.

“Ya, kebijakan tersebut berlaku satu tahun,” ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Faisol mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai efektivitas kebijakan tersebut setelah diimplementasikan selama satu tahun ke depan.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang berisi stimulus bagi masyarakat dan industri. Kebijakan stimulus ini diberlakukan per 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Salah satu sasaran kebijakan ini adalah industri otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat turunnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini, kata Agus, diharapkan dapat membuat industri otomotif dalam negeri lebih bergairah di tengah pemberlakuan kenaikan tarif PPN.

Terdapat empat kebijakan insentif bagi industri otomotif yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi electric vehicle (EV) sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen, serta insentif sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Kedua, pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) EV dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).

Ketiga, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid sebesar 3 persen. Terakhir, pemberian insentif pembebasan bea masuk EV CBU sebesar 0 persen.

“Ini merupakan jawaban dari pemerintah di mana PPnBm DTP untuk KBLBB dan PPN DTP untuk KBLBB ini diberikan, ini meng-cover insentif atau stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik,” ujar Agus Gumiwang.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only