Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Kendaraan pada 2025, Ini Kata APPI

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid pada tahun depan. 

Mengenai hal itu, Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merasa bersyukur dengan adanya insentif dari pemerintah tersebut. Meskipun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri multifinance pada tahun depan.

“Kami harus menunggu respons para calon pembeli kendaraan. Dengan adanya insentif tersebut, gairahnya para calon pembeli seperti apa. Jadi, kami tetap harus menunggu terlebih dahulu, ya,” katanya kepada Kontan, Selasa (17/12).

Meski ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, Suwandi tak memungkiri industri multifinance sepertinya masih akan dihadapkan sejumlah tantangan yang berpotensi menghambat laju kinerja pada tahun depan.

Salah satunya, terkait dengan kebijakan opsen pajak kendaraan yang juga berlaku pada 2025. Ditambah pelemahan daya beli masyarakat yang masih berpotensi terjadi pada tahun depan.

“Tentu ada sejumlah kebijakan yang masih kami nanti juga. Kondisinya memang sulit, sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk melanjutkan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD) pada 2025.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD.

Ditambah pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU. Tak hanya itu, mulai tahun depan, mobil hybrid juga akan diberi insentif PPnBM sebesar 3%.

Sumber : keuangan.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only