Laporan Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Ogah Bayar Pajak

Bank Dunia (World Bank) dalam laporan terbarunya menyatakan bahwa satu dari empat perusahaan Indonesia terlibat dalam penghindaran pajak.

Hal ini menunjukkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia akibat lemahnya kepatuhan, terutama terkait penghindaran pajak yang lazim dilakukan perusahaan-perusahaan formal.

“Penghindaran pajak lebih sering terjadi pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai beban besar dan perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang kuat,” tertulis dalam Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, dikutip pada Selasa (17/12/2024). 

Fakta yang terungkap, bahwa sekitar setengah dari perusahaan melaporkan menyebutkan bahwa mudah untuk menghindari pembayaran pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara banyak yang menganggap kepatuhan terlalu rumit, terutama di kalangan usaha kecil. 

Tantangan ini dinilai mencerminkan kelemahan dalam administrasi pajak dan kurangnya insentif untuk kepatuhan sukarela, yang disebabkan oleh kompleksitas dan rendahnya kesadaran pajak (tax morale).

Untuk itu, lembaga internasional tersebut mendorong administrasi perpajakan Indonesia yang memiliki peluang besar dalam memperkuat penegakan kepatuhan dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

Menurutnya, sistem keuangan formal membantu melacak aktivitas, mendeklarasikan aset, dan mengurangi penghindaran pajak. 

Di Indonesia, di mana sektor keuangan masih terbatas, perluasan akses terhadap kredit dan instrumen keuangan dapat meningkatkan kepatuhan. Perusahaan yang menggunakan pembiayaan bank formal untuk setidaknya 50% dari kebutuhan mereka merasa lebih sulit untuk menghindari PPN atau PPh Badan.

Namun, ketidakpercayaan terhadap sistem formal membuat dunia usaha enggan menggunakan transfer perbankan yang pada akhirnya membuat upaya penegakan menjadi lebih sulit.

Selain itu, pengembangan sektor keuangan di Indonesia dapat berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan meningkatkan transparansi informasi dan mendorong formalisasi.

“Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara dengan pasar keuangan yang maju mengumpulkan lebih banyak pajak,” lanjut Bank Dunia. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only