Pemerintah ingin memperluas
basis pajak wajib pajak usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Caranya: memangkas ambang batas alias threshold pengusaha
kena pajak (PKP) UMKM.
Selama ini, threshold PKP UMKM di Indonesia sebesar Rp 4,8% miliar per tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/2013. Nah, rencananya pemerintah akan menurunkan ambang batas itu menjadi Rp 3,6 miliar.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penurunan threshold sejalan dengan catatan yang diberikan sejumlah lembaga internasional. Salah satunya Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). “Sebenarnya rencana penurunan sudah sempat disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani), Pak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan. Karena kemarin ada catatan rekomendasi OECD juga,” ujar Susiwijono di Jakarta, kemarin.
Penurunan ambang batas itu bertujuan memperluas basis pajak yang lebih adil. Pembahasan mengenai perubahan threshold juga untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak’ serta lebih selaras dengan praktik yang diterapkan di negara lain.
Namun Susiwijono menekankan fokus utama saat ini adalah menyiapkan kebijakan perpanjangan skema PPh final 0,5% di 2025. Setelah itu, baru membahas penurunan ambang batas UMKM.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyetujui penurunan ambang batas UMKM yang mendapatkan insentif. Hanya saja, pemerintah perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi UMKM.
“Kalau pelaku usaha dengan kisaran omzet Rp 3,6 miliar hingga Rp 4,8 miliar masih belum pulih dan masih butuh insentif pajak, saya kira belum saatnya diberlakukan,” ujar dia, kemarin.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rachmat menilai rencana penurunan ambang batas bukan keputusan tepat, mengingat kondisi UMKM di Indonesia saat ini masih rentan.
Sekjen Akumindo, Edy Misero meminta penjelasan pemerintah terkait rencana penurunan threshold UMKM. “Pemerintah bisa jelaskan, oh kami turunkan dengan harapan kami mendapatkan income bantuan sebesar sekian. Dan income ini akan digunakan juga untuk stimulus bagi para pelaku UMKM. Kan enak dengarnya,” kata dia. Hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak bicara oleh pemerintah terkait rencana penurunan threshold itu.
Jumlah UMKM di Indonesia tahun 2021 berdasarkan kelas
- Usaha Mikro 63.955.369 unit
- Usaha Kecil 193.959 unit
- Usaha Menengah 44.728 unit
- Usaha Besar 5.550 unit
Ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia
- Berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2010, batas omzet pengusaha kecil yang wajib menjadi PKP yakni sebesar Rp 600 juta setahun
- Batasan tersebut kemudian diubah melalui PMK Nomor 197 Tahun 2013 menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Dengan demikian, omzet Rp 4,8 miliar saat ini menjadi threshold PKP.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply