Pemerintah menyatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 januari 2025. Artinya barang-barang umum yang tidak dikecualikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dikenakan kenaikan tarif tersebut.
Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12% berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. “Dengan estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).
Celios menyebutkan, kenaikan inflasi menjadi 4,1% yang terjadi bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menambah beban rumah tangga, terutama kelompok miskin dan rentan miskin. Media menghitung, kenaikan tarif PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan. Sementara kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan.
Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan. “Kementerian Keuangan pandai sekali bermain kata-kata. Seakan-akan pemerintah dan DPR mendukung kebijakan progresif bahwa semua barang pokok dikecualikan PPN. Padahal, kebijakan pengeccualian itu ada sejak 2009,” tandas dia.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 18 Desember 2024, Hal 2
Leave a Reply