Wamenkeu Tax Ratio RI Bisa Tembus 12,2% dari PDB, Tapi…

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia seharusnya sudah tembus 12,2% dari produk domestik bruto (PDB), bila pemerintah tidak menganut sistem belanja perpajakan, untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Angka tax ratio 12,2% dari PDB itu terdiri dari level rasio pajak saat ini yang berada pada level 10,4%a ditambah dengan estimasi belanja perpajakan pada 2025 senilai Rp 445,5 triliun atau setara dengan 1,83% dari PDB.

“Jadi kalau kita lihat saat ini tax ratio kita 10,4% dari PDB sebenarnya, menurut aturan yang ada, pemerintah itu bisa kumpulkan 10,4% ditambah 1,8%. Berarti itu adalah 12,2% dari PDB,” ucap Suahasil dalam acara Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ia pun menekankan, proyeksi belanja perpajakan untuk 2025 sendiri sudah meningkat drastis dari proyeksi belanja perpajakan pada 2024 yang senilai Rp 399,9 triliun atau setara 1,77% dari PDB. Adapun realisasi belanja perpajakan pada 2023 senilai Rp 362,5 triliun atau setara 1,73% dari PDB.

“Ini dengan kita memberikan pembebasan, potongan, insentif pajak itu membantu perekonomian karena itu berarti yang tidak di collect itu uangnya tetap beredar di masyarakat, jadi basis konsumsi dan investasi,” tegas Suahasil.

Sebagai rincian, total proyeksi insentif perpajakan yang mencapai Rp 445,5 triliun itu terdiri dari insentif perpajakan dalam bentuk PPN senilai Rp 265,6 triliun, PPh Rp 144,7 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp 35,2 triliun.

“Ini adalah angka yang besar dan komunikasi begini dimungkinkan karena kita sudah disiplin estimasi belanja perpajakan kita,” ungkap Suahasil.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only