Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Airlangga mengatakan, pemerintah akan menanggung tarif PPN 1 persen terhadap beberapa bahan pokok, yakni tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Sehingga, PPN ketiga komoditas tersebut tetap bertahan di angka 11 persen.
“Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Airlangga menuturkan, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tujuan dipertahankannya tarif PPN tepung terigu, gula industri, dan Minyakita adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. “Terutama kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman,” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan, untuk komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, pemerintah memberlakukan tarif PPN nol persen. Adapun, jenis barang yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dimaksud Airlangga adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2. Bantuan listrik juga akan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kemudian, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA), diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini sejak 2022 juga tidak dikenakan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah total barang yang tidak dipungut PPN 11 persen mencapai R 231 triliun. Sementara untuk PPN 12 persen yang akan berlaku pada 2025, jumlah total pembebasan tarif PPN akan mencapai Rp265,5 triliun.
Sumber: tempo.co
Leave a Reply