Jakarta. Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 1% ini. Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait objek apa saja yang terkena kenaikan PPN tersebut dan fungsi pajak untuk redistribusi kekayaan.
“Pertama, dari sisi objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan objek PPN. Selain itu, sebagian transaksinya terutang PPN, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Dengan demikian, secara faktual, kenaikan PPN berpengaruh terhadap transaksi barang/jasa tersebut,” kata Prianto saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
Prianto memberikan contoh konkret antara lain penjualan makanan di restoran atau katering bukan merupakan objek PPN, penjualan barang kebutuhan pokok merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN, pelayanan jasa pendidikan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN dan pelayanan jasa kesehatan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN.
“Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih bisa tidak ada PPN-nya. Hal demikian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (contoh toko kelontong),” ucapnya.
Terbaru, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto,usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan soal usul DPR terkait adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12% tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.
Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.
“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.
“Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Dasco.
Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.
“Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.
Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.
Di sisi lain, dalam UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 dijelaskan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
Jasa
- Jasa keagamaan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa tenaga kerja
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
- Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
- Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
- Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
- Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
- Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
- Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
- Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
Daftar Barang Kena Pajak
Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Sumber : detik.com
Leave a Reply