Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Sri Mulyani: Masih Finalisasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masih mendetailkan daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mengenai detail definisi barang mewah dan daftarnya yang dikenakan PPN 12% masih diformulasikan.

“Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi terus kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (11/12/2024).

Jika sudah rampung, Sri Mulyani berjanji pihaknya akan mengumumkannya bersama Menko Perekonomian. Pengumuman ini akan mencakup keseluruhan paket fiskal, tidak hanya soal PPN 12%.

“Kami akan umumkan dengan Kemenko Perekonomian beri paket lengkap dan dampaknya ke APBN secara hati-hati dihitung karena ini kepentingan kita semua, karena APBN instrumen seluruh bangsa dan negara,” tegas Sri Mulyani.

Dia pun memastikan bahwa pelaksanaan PPN sesuai dengan undang-undang. Pemerintah, katanya, telah dan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama soal komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN karena ini memberi dampak ke masyarakat luas.

Sri Mulyani menuturkan PPN 0% tetap dikenakan pada banyak barang dan jasa termasuk bahan pokok seperti beras daging ikan telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum.

“Itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya 0%,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan detail barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12% di 2025 ada di tangan Kementerian Keuangan.

“Nanti itu di Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata kata Airlangga saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/12/2/2024).

Ia juga menerangkan nantinya dasar hukum untuk implementasi kebijakan, berupa Peraturan Menteri keuangan (PMK). “PMK cukup,” terangnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only