Masyarakat luas sudah menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang bersikukuh ingin menerapkan kenaikan tarif pajak PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun 2025. Tak hanya rakyat kebanyakan, kalangan pengusaha juga mengaskan penolakannya.
Saat membaca berita terbaru terkait rencana tersebut, jadi atau tidaknya keputusan dibuat, tinggal menunggu sikap yang bakal diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Apakah Presiden mengabulkan permintaan publik atau mengabaikannya.
Memang pemerintahan punya hak atau malah kewajiban untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Alasannya juga kuat lantaran rencana penerapan PPN 12% sudah diamanatkan oleh undang undang terkait pepajakan yang juga sudah mendapatkan persetujuan langsung dari wakil rakyat.
Persoalannya, penolan oleh publik dan dunia usaha ini menunjukan ketidakpekaan dari pemerintah. Artinya kebjikan yang bakal diterapkan tersebut rupanya tidak menperhitungkan kondisi rill dari masyarakat kebanyakan, termasuk juga kondisi dunia usaha.
Maka ada baiknya pemerintah tidak menerapkan kebiakan kenaikan tarif OON 12% demi kebaikan bersama. Apalagi banyak pengamat yang menyakatajan kondisi ekonoi global tahun depan masih bergejolak imbas masih memanasnya konflik Timur Tengah dan kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Apalagi ada salah satu pejabat yang berharap pemerintah lebih baik mengembalikan tarif PPN seperti sediakala yakni sebesar 10%. Hal ini supaya daya beli masyarakat tetap terjaga dan penerimaan negara tetap mengalir dari PPN.
Sumber : Harian Kontan Hal 15, Rabu 04 Desember 2024.
Leave a Reply