JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 masih menjadi polemik. Publik menolak kebijakan itu lantaran memberatkan, terlebih kondisi perekonomian nasional belum stabil.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Raden Pardede menyampaikan, keputusan tarif PPN 12% akan bergantung Presiden Prabowo Subianti. Sebab kebijakn itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Maka dari itu, apabila keputusan PPN 12% dibatalkan, diperlukn keputusan langsung Presiden berupa Peraturan Presdien (Perpres) untuk mengubah waktu penetapan tarif PPN tersebut. “Karena kalau sudah UU engga bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen kuat yang mungkin harus daei pimpinan tertinggi dalam hal ini, Pak Presiden yang menyatakan, “tutur Raden, Selasa (3/12).
Dia tak bisa berkomentar lebih jauh terkait kebijakan tarif PPN. Sebab kajian terkait efek kenaikan PPN terhadap masyarakat ditangani langsung Kementrian Keuangan. Namun ia khawatir kenaikan tarif PPN bisa berdampak pada sektor rill. “Concern Kementrian Perekonomian adalah dampak ke sektir rill seperti apa”, ucap Raden.
Sumber : Harian Kontan Hal 2, Rabu 4 Desember 2024.
Leave a Reply