Jakarta, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan memberikan banyak dampak negatif bagi perekonomian.
Dampak pertama, sudah jelas akan menambah beban rakyat miskin serta mengurangi daya saing ekspor.
Pasalnya, kenaikan akan berimbas pada naiknya harga barang dan jasa domestik, terutama yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Kedua, hilangnya keinginan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya atau menghindari pajak (tax avoidance).
“Akan terjadi juga kenaikan tax avoidance di sektor dengan informalitas yang tinggi. Pengaruh juga terjadi di sektor keuangan dan daya saing di sektor industri riil padat karya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
Ketiga, kenaikan PPN akan berdampak pada inflasi yang tentunya ini akan berimbas pada penurunan daya beli yang saat ini sudah lemah.
“Kenaikan PPN juga diperkirakan akan menurunkan PDB. Pengeluaran lebih banyak akan dialami oleh kelas menengah yang sudah terjepit,” jelasnya.
Produk Domestik Bruto (PDB) ia perkirakan turun 0,17 persen jika PPN jadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini disebabkan oleh konsumsi rumah tangga dan penyerapan jumlah tenaga kerja yang turun imbas kenaikan PPN.
“Gaji karyawan/buruh juga akan turun karena overhead alami kenaikan akibat tingginya PPN 12 persen bagi HPP Produk,” pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply