Aturan ini juga untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi bebasis data.
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Beleid yang dirilis pada 18 Oktober 2024 ini mengatur pelaksanaan pembaruan system administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efesien, akuntabel dan fleksibel. Selain itu, aturan ini juga untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data. PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
PMK 81/2024 menyesuaikan ketentuan terkait pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan. PMK ini mengatur soal tujuh ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan penandatangan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik. Kedua, tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tak terutang imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengelohan surat pemberitahuan (SPT) tahun. Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan, Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan system inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Sumber : Harian Kontan. Rabu, 6 Oktober 2024.
Leave a Reply