. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 8 Oktober 2024 lalu.
Terbitnya beleid ini dikarenakan insentif tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2020 telah habis masa berlakunya pada Oktober 2024 lalu.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.
“Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/11).
Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah menerbitkan beleid tersebut.
Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir.
Kedua, untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas PPh Badan sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, maka Wajib Pajak Badan setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan industri pionir.
2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
3. Melakukan penananam modal baru yang belum pernah mendapatkan pemberian atau penolakan pemanfaatan fasilitas tax holiday.
4. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 miliar.
5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.
6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan.
Dalam beleid terbaru ini, Sri Mulyani juga menambahkan pasal yang mengatur mengenai pajak minimum global. Merujuk pasal 15 A, Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasitas tax holiday dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana dimaksud (..) diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini,” bunyi Pasal 15A ayat (2).
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply