Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan NIK-NPWP sudah dipadankan dan data-data yang termuat dalam akun DJP Online sudah valid menjelang implementasi coretax administration system.
Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan II Rini Indrawati mengatakan wajib pajak harus mempersiapkan 2 hal menjelang implementasi coretax, yaitu sudah memiliki NPWP 16 digit dan data dalam akun DJP Online sudah valid.
“Sebelum menggunakan aplikasi coretax, ada yang perlu dipersiapkan. Pertama, sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau NPWP 16 digit. Kedua, pastikan akun DJP Online aktif dan data-data lengkap dan valid,” katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).
Data-data yang perlu dilengkapi dan valid tersebut antara lain data utama wajib pajak, nomor ponsel (handphone), alamat email, identitas penanggung pajak untuk wajib pajak badan, dan data lain sebagainya.
Apabila kedua hal tersebut belum dipersiapkan, wajib pajak kemungkinan besar akan terkendala saat mengakses sistem coretax lantaran dibutuhkan NPWP 16 digit.
Selain itu, wajib pajak yang pertama kali menggunakan coretax akan diarahkan melakukan reset kata sandi (password) terlebih dahulu. Proses reset password ini akan dilakukan dengan mengirimkan tautan atau instruksi melalui email yang terdaftar di DJP Online.
Oleh sebab itu, data-data yang terdapat dalam DJP Online harus terlebih dahulu dipastikan benar tidaknya. Apabila email reset password tersebut tidak dapat diakses maka secara otomatis coretax juga tidak dapat diakses.
Sebagai informasi, DJP telah menyediakan simulator bagi wajib pajak untuk memahami cara kerja coretax. Selain itu, DJP juga menyediakan sarana edukasi berupa 55 video tutorial dan 19 handbook terkati dengan penggunaan coretax.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply