Ditjen Perimbangan Keuangan DJPK meminta para pemerintah daerah untuk dapat melakukan simulasi beban pajak yang timbul ketika ketentuan opsen pajak diterapkan pada tahun depan.
Simulasi diperlukan untuk meminimalkan penambahan beban pajak yang timbul akibat implementasi opsen pajak kendaraan bermotor PKB, opsen bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan MBLB.
“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum. Ini dilakukan dengan simulasi penghitungan, simulasi kebijakan, dan strategi komunikasi publik,” kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Anna Mei Rani, dikutip pada Rabu 30/10/2024.
Secara umum, opsen pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan persentase tertentu. Opsen dikenakan sebesar 66% dari pokok PKB dan pokok BBNKB serta sebesar 25% dari pokok pajak MBLB.
Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).
Agar opsen tidak menambah beban wajib pajak, lanjut Anna, tarif PKB, BBNKB, dan pajak MBLB yang diberlakukan oleh pemda perlu diturunkan terlebih dahulu.
“Tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodasi tarif opsen,” tuturnya.
Selain itu, untuk melaksanakan opsen PKB dan opsen BBNKB, pemprov juga perlu menyusun pergub tentang opsen PKB dan opsen BBNKB serta menyepakati perjanjian kerja sama terkait dengan pemungutan PKB, BBNKB, dan opsennya.
Sebagai informasi, pemungutan opsen pajak MBLB dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati/wali kota tentang opsen pajak MBLB serta perjanjian kerja sama mengenai pemungutan pajak MBLB dan opsen pajak MBLB.
Rencana kerja pelaksanaan perjanjian kerja sama pemungutan opsen harus dimuat dalam berita acara dan dicantumkan dalam RAPBN 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply