Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita sebelumnya di KCU Bank BCA, Kota Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana mengatakan tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak badan berinisial PT WTB. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak
“Tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak ini dilakukan karena PT WTB dinilai kurang menunjukkan sikap yang kooperatif dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (21/10/2024).
Alivo menjelaskan tindakan penagihan aktif tersebut diawali dengan pendataan utang pajak PT WTB. Selanjutnya, wakil atau kuasa wajib pajak tersebut akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan JSPN KPP Pratama Natar.
Pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak PT WTB terkait dengan jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.
“Dikarenakan dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan wajib pajak belum melakukan pembayaran, kami menyita aset wajib pajak, salah satunya rekening tabungan yang dimiliki PT WTB yang terdaftar di Bank BCA,” tutur Alivo.
Seusai melakukan penyitaan rekening, lanjut Alivo, juru sita melakukan tindak lanjut berupa kegiatan penagihan dengan melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat dalam rekening Bank BCA milik PT WTB ke kas negara.
Menurut Alivo, hal tersebut penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Harapannya, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif ini dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” ujarnya
Sumber : DDTC
Leave a Reply