Insentif PPN DTP Diperpanjang, Pengembang Semringah

Pemerintah sudah memperpanjang insentif Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk pembelian properti baru mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan insentif tersebut diarahkan untuk mendorong daya beli kelas menengah.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024.

Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024,” bunyi pasal 7 ayat 2, dikutip Senin (21/10/2024).

Perpanjang insentif PPN DTP dinilai menunjukkan indikator yang semakin baik pada bisnis properti. Hal itu terlihat dari aktivitas bisnis yang stabil dan daya beli masyarakat kian baik, sehingga bergulirnya kebijakan ini akan mendukung konsumen dan para pelaku usaha.

Indikator lainnya bisa dilihat dari realisasi investasi periode Januari hingga September tahun lalu. Sektor properti dengan segmen perumahan, kawasan industri, dan perkantoran berhasil mencatatkan investasi sebesar Rp 83,7 triliun. Angka tersebut meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 80,5 triliun.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada tahun ini dan situasi domestik maupun global yang baik menjadi indikator lain kalau sektor properti akan terus meningkat. Kondisi ini pun dioptimalkan pengembang terlebih dengan transisi politik yang juga sudah berjalan dengan aman dan lancar.

Melihat peluang yang baik ini, PT Mitra Sindo Sukses, anak perusahaan PT Modernland Realty Tbk, semakin bergeliat dengan terus mendorong penjualan perumahan berkonsep kota mandiri, yaitu Jakarta Garden City (JGC/370 hektare) di Cakung, Jakarta Timur. Perumahan ini diluncurkan sejak akhir tahun 2007 lalu.

“Kami sangat mengerti bahwa saat ini kebutuhan akan hunian atau tempat tinggal adalah sebuah hal yang utama, di mana ada 3 kebutuhan utama manusia dalam menjalani kehidupannya sehari-hari yaitu ‘sandang, pangan, papan’. Maka dari itu, kami menyambut baik dengan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan bebas PPN 11 persen hingga akhir tahun 2024 nanti,” kata Direktur Utama PT Mitra Sindo Sukses Kelvin O. Lesmana kepada detikProperti.

Lebih lanjut, masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan pilihan akan kebutuhan primer akan hunian ini. Terlebih lagi jika ini adalah untuk pilihan hunian properti pertama.

Bukan cuman lokasi, tetapi juga faktor seperti fasilitas penunjang utama, fasilitas penunjang lainnya, aksesibilitas kawasan, dan sistem management tata kawasan yang profesional dan berkesinambungan itu akan sangat menentukan nilai investasi properti di kemudian hari.

Mengutip dari situs resmi Jakarta Garden City, JGC adalah sebuah kawasan mandiri di dalam kota Jakarta. Kawasan ini memiliki berbagai fasilitas utama terpenting seperti sekolah, sarana olahraga, rumah sakit, klinik, apotik, juga sarana pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional di dalam kawasan JGC.

Kawasan tersebut juga memiliki kemudahan aksesibilitas karena menempel dengan pintu tol (in-out) Cakung Timur yang merupakan salah satu akses toll road JORR 2. Hal ini menjadi sebuah nilai tambah terhadap nilai investasi ke depannya.

Adapun Toll JORR 2 ini terhubung dengan seluruh jalan tol yang berada di dalam kota Jakarta maupun tepian Jakarta, seperti tol lingkar dalam kota, tol pelabuhan, tol bandara, Tol JORR 1 arah Barat Jakarta, hingga Tol Cikampek arah Timur Jakarta.

“Segera manfaatkan kesempatan terakhir ini mendapatkan rumah hemat sampai dengan maksimal Rp 220 juta serta banyak promo menarik lainnya yang diberikan oleh JGC dalam rangka merayakan HUT PT Modernland Realty Tbk yang merupakan induk perusahaan dari JGC. Tahun 2025 bukan hanya PPN 11 persen yang akan dikenakan tapi kemungkinan besar nilai PPN pun akan bertambah menjadi 12 persen,” pungkas Kelvin.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only