Sri Mulyani Pede Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA – Masa tahan dana repatriasi hasil dari program amnesti pajak alias pengampunan pajak akan berakhir. Terakhir kali tax amnesty sendiri dilakukan oleh pemerintah pada 2017 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat optimistis jika dan repatriasi tidak akan keluar dari Indonesia. Mengingat, saat ini kondisi perekonomian Indonesia sangat baik di tengah ketidakstabilan ekonomi global.

“Kita lihat sebetulnya, dalam perekonomian Indonesia yang masih baik, pertumbuhan tinggi, inflasi terjaga, dan memberikan expected return untuk investasi itu masih relatif baik dibandingkan negara lain, sebetulnya opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, untuk memastikan agar tidak keluar pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemantauan. Dana repatriasi sendiri sudah terkumpul hingga Rp147 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menginvestasikan dana tersebut ke berbagai instrumen di dalam negeri, sehingga para investor atau wajib pajak tidak bisa keluar dari Indonesia karena uanganya mengendap di dalam negeri.

Wanita yang kerap disapa Ani itu menyebut pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan lagi lebih banyak instrumen investasi bagi sang pemilik dana.

“Kami bersama menteri terkait juga akan melihat, karena kesempatan untuk investasi di Indonesia masih sangat besar dan tingkat pengembaliannya cukup baik,” katanya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only