Proses penyelesaian restitusi melalui coretax administration system bakal dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
Dalam modul pembayaran DJP disebutkan bahwa kehadiran coretax membuat permohonan restitusi dipercepat dapat diteliti langsung secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang tersedia pada SPT dan data yang ada di sistem DJP.
“Penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan. Validasi dilakukan oleh sistem atas data pada SPT dan data yang tersedia di sistem DJP. Penelitian dapat dilakukan secara otomatis atau oleh petugas dengan mempertimbangkan parameter tertentu,” tulis DJP, Rabu (9/10/2024).
Secara umum, permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak disampaikan langsung dalam SPT yang dibuat dan dilaporkan oleh wajib pajak.
Dalam SPT tersebut, wajib pajak memiliki opsi untuk meminta restitusi dipercepat (Pasal 17C UU KUP, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) atau restitusi berdasarkan pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP). Setelah memilih prosedur restitusi, wajib pajak perlu memilih rekening bank tujuan pencairan restitusi.
Tak hanya melalui SPT, coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan restitusi melalui menu Payment submenu Refund Request Form.
Submenu ini dapat digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan bayar. Pertama, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran dan/ atau pemotongan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu.
Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan nilai pembayaran yang belum digunakan. Ketiga, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.
Keempat, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait SPT. Kelima, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang perihal bukti transaksi (faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak/bukti pemotongan/bukti pemungutan).
Keenam, permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.
“Validasi dan penelitian atas permohonan tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada taxpayer ledger, sedangkan pemantauan progres penyelesaian permohonan dapat dilakukan melalui portal wajib pajak,” tulis DJP. (rig)
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply