Aprindo minta seller di sosial media juga dikenai pajak

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.

Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik. Penerapan pajak  e-commerce ini menjadi awalan bagi peritel untuk mendapatkan kesetaraan aturan dengan pelaku usaha online tersebut.

“Kami harapkan kesetaraan antara  e-commerce dan ritel, ini harus sama layaknya yang terjadi diberbagai negara. Misalnya barang yang dijual harus SNI, UU  e-commerce juga sekarang kan mereka masih pakai UU ITE,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1).
Selain itu, pemerintah juga perlu mengenakan pajak untuk seller yang menggunakan sosial media sebagai media penjualannya. Pasalnya, sejauh ini tak ada regulasi yang menyentuh transaksi perdagangan yang melalui sosial media.

“Itu harus cepat ada aturannya, supaya transaksi jual beli di Instagram, Facebok dan lainya itu bisa dikenakan. Mereka kan tidak pakai alat pembayaran resmi di Indonesia, tidak pakai debit, kredit maupun pembayaran resmi lainnya,” lanjutnya.

Dengan metode cash on delivery (COD) penjual melalui online bisa melakukan transaksi penjualan tanpa terdata. Dirinya berharap antara Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa berkolaborasi untuk mengatasi hal tersebut.

“Di sosmed orang COD pakai kurir dan ambil barang, apalagi barangnya banyak barang palsu. Jadi ini tidak bisa ditolerir lagi, segera penjualan di FB, IG dan Sosmed harus diatur terserah Kemdag atau Kominfo,” ujarnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only