Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan besaran kontribusi pajak orang pribadi terhadap kas negara, termasuk di dalamnya para wajib pajak dari kalangan kelas menengah.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin, sumbangannya secara keseluruhan tidak terlalu besar.
“Jadi, kelas menengah kalau masuk ke dalam orang pribadi, maka sumbangsihnya tidak terlalu besar, sekitar 1 persen,” kata Arifin di acara taklimat media Kementerian Keuangan 2024 yang diadakan di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak sebenarnya tidak dikategorikan berdasarkan kelas, melainkan kelompok subjek pajak orang pribadi dan subjek pajak badan. Selain itu, kontribusi juga dikelompokkan berdasarkan jenis pajak. Contohnya pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, dan seterusnya.
Dalam kerangka itu, kelas menengah termasuk ke dalam kelompok subjek pajak orang pribadi, seperti dijelaskan Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 September 2024. Untuk orang pribadi, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
Total kontribusi orang pribadi terhadap penerimaan negara adalah sebesar 15,7 persen. Jumlah itu terdiri dari kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebanyak 1 persen.
“Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen,” tulis Arifin.
Selain berkontribusi melalui PPh, kelas menengah juga membantu setoran negara melalui pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, PPh Final, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.
Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran antara Rp 2.040.262 hingga Rp 9.909.844 per bulan.
Arifin menjelaskan, dari total 15,7 persen kontribusi orang pribadi wajib pajak, di dalamnya terdapat kalangan kelas menengah. “Di dalamnya ada orang yang masuk kategori kelas menengah, yang pengeluarannya range Rp 2 juta sampai dengan Rp 9,9 juta per bulan,” kata dia.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply