JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan. Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Agar aturan ini bisa dilaksanakan oleh petugas di lapangan, perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun aturan pendukung dari otoritas moneter Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan segera menerbitkan PMK tentang DHE sebagai aturan turunan PP No. 1/2019 tersebut. “Kami sedang berupaya menyelesaikannya. Saya rasa pekan ini bisa dikeluarkan,” tutur Sri Mulyani, Selasa (29/1),
Menurut Sri Mulyani, dengan PMK itu, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito tempat menyimpan DHE. Potongan tarif PPh juga tergantung dari jangka waktu penyimpanan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE.
Sebagai catatan, untuk DHE yang di simpan di deposito dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) tarif PPh final atas bunga sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5 untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.
Sementara, deposito dalam mata uang rupiah penghasilan bunganya dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya.
Dengan PMK baru ini, bila deposito hasil DHE diperpanjang atau dipindahkan ke bank lain dalam negeri, pengusaha tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh yang sama.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi insentif ini. Meski begitu, insentif ini belum tentu menarik bagi eksportir.
“Karena DHE yang masuk ke sistem perbankan nasinonal sebagian besar tentu akan digunakan lagi, baik untuk bayaran utang atau operasional lainnya yang sebagian dalam mata uang asing,” terang Hendra.
KetuaUmum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani malah tak keberatan menjalankan kebijakan pemerintah ini. Bahkan, menurutnya insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.
“Potongan tarif PPh tersebut sudah cukup menarik. Memang insentifnya kecil, tetapi jangan lupa bahwa ekspor seharusnya dibawa pulang. Pemerintah juga membuat aturan ini bukan tanpa alasan,” ujar Hariyadi, Selasa (29/1).
Meski perbedaan insentif yang ditawarkan bagi eksportir yang menyimpan DHE dalam mata uang rupiah dan dollar hanya 2,5%, Hariyadi berpendapat insentif ini sudah cukup menarik untuk mendorong pengusaha menyimpan DHE di dalam negeri dan dalam bentuk rupiah.
Tak hanya insentif, Hariyadi bilang sanksi yang diberikan pemerintah sudah tepat. Dalam aturan ini, bagi eksportir yang tidak memasukan DHE SDA ke dalam negeri dikenakan sanksi denda administrasif, tidak boleh ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply