JAKARTA. Masa parkir dana tax amnesty di dalam negeri alias holding period akan segera berakhir tahun ini. Meski demikian, pemerintah tampaknya tidak khawatir dana tersebut akan segera pergi lagi.
“Tentu kondisi ekonomi kita yang stabil tetap menjaga kepercayaan para investor dana tersebut tetap di Indonesia,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (23/1).
Kendati cukup percaya diri, Sri Mulyani tetap akan melihat pergerakan dana tersebut, dalam hal jumlah dan pemanfaatannya. Harapannya dana tersebut tetap tinggal di dalam negeri.
Di waktu yang bersamaan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menjelaskan pemerintah cukup percaya diri karena selama ini terus terjadi arus masuk modal di aset keuangan alias inflow.
“Itu menunjukkan ekonomi Indonesia cukup menarik, tanpa aturan datang sendiri,” kelas Robert.
Selain itu, kondisi Garuda cukup menarik. Di lihat dari level suku bunga dan keberhasilan menjaga rupiah tidak mengalami depresiasi yang dalam.
“Optimistis meskipun dana itu bebas tidak akan buru-buru pergi karena investasi di Indonesia menarik,” tambah dia.
Dana repatriasi berjumlah sekitar Rp 140 triliun. Berdasarkan Undang-undang Tax Amnesty, dana tersebut harus ditanamkan di Indonesia selama tiga tahun.
Setelah masa tersebut maka pemilik dana bebas meletakkan dananya di luar negeri atau tetap tinggal di dalam negeri.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply