DJP targetkan sistem core tax rampung tahun 2023

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) targetkan core tax system selesai pada 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengakui untuk pembangunan sistem ini memang membutuhkan waktu lumayan panjang.

Saat ini, kata Robert, DJP sedang melakukan tahap procurement agen atau bidding agen pengadaan. Agen ini nantinya bertugas untuk melaksanakan lelang sistem, sekaligus menentukan pemenangnya. “Kita membutuhkan konsultan untuk pengadaan, selesai Maret ini, setelah itu lelang,” jelas Robert saat ditemui Kontan.co.id di kantornya, Selasa (22/1).

Sehingga keseluruhan proses bidding ditargetkan selesai pada tahun ini. Kemudian pada 2020 akan memulai proses development system alias pengembangan sistem.

Sejauh ini, jelas Robert, berbagai persiapan telah dilakukan. Mulai dari peraturan pengadaan sistem core tax administration hingga pengecekan dokumen yang dilakukan oleh inspektur jenderal (irjen) dan dikonsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Tim ahli dan tim pengkaji juga sudah,” jelas dia.

Skema lanjutannya, akan dilakukan deployment alias pendefinisian semua proses bisnis oleh DJP. Deployment dilakukan dalam dua tahap, yakni dari 21 proses bisnis, akan diselesaikan 13-15hahahah proses bisnis pada tahun 2021. “Selanjutnya deployment tahap dua mudah-mudahan 2023,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, Selasa (22/1).

Dengan kata lain, sistem core tax ini baru bisa digunakan pada tahun 2021. Saat ini DJP masih menggunakan sistem SIDJP. Masalahnya saat ini SIDJP masih memiliki fungsi yang terbatas, seperti belum adanya dukungan terhadap konsolidasi pemeriksaan, pelaporan penagihan dalam sistem yang terintegrasi.

Sehingga, penggunaan SIDJP yang sudah ada sejak tahun 2002 ini tidak akan seefektif core tax system yang saat ini sedang dikerjakan DJP.

Pengembangan core tax administrasion system merupakan komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan dukungan bagi pelakanaan tugas DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pembertahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only