Pemerintah Siapkan Insentif Pajak bagi Produsen Kendaraan Listrik

Jakarta, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah ditunggu pelaku usaha.

Supaya berjalan cepat, payung hukum proses bisnis kendaraan berbahan bakar setrum itu akan berisi dengan sejumlah insentif. “Pelaku menunggu fasilitas yang disediakan pemerintah, regulasi,” ungkap Airlangga kepada Media Indonesia, Minggu, 20 Januari 2019. 

Menurut dia, draf Perpres tentang kendaraan listrik dirumuskan dengan matang dan menyerap seluruh masukan terkhusus pelaku usaha. Maka Perpres tersebut dapat memastikan industri kendaraan listrik dari hulu sampai hilir berjalan lancar dan cepat. Karena itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif untuk pengembangan kendaraan listrik. 

“Roadmap mobil listrik akan memberikan fasilitas (keringanan) PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah) dan tarif impor kepada mereka yang akan punya perencanaan produksi kendaraan listrik,” ujarnya. Airlangga juga menjelaskan pemerintah menginginkan Perpres dapat memastikan 20 persen  kendaraan mengaspal pada 2025 merupakan kendaraan listrik. “Pangsa pasar dan kesiapan konsumen, ketersediaan infrastruktur menjadi kunci, pemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan listrik di 2025 atau setara 400 ribu kendaraan listrik,” pungkasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only