Wajib pajak (WP) orang pribadi maupun karyawan sudah bisa melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018, tak perlu menunggu hingga Maret. Dalam proses pelaporan, ada beberapa hal yang perlu dibawa atau diperhatikan oleh WP.
Bagi wajib pajak karyawan, saat akan melakukan pelaporan jangan lupa membawa bukti potong dari pihak pemberi kerja. Jika belum mendapatkannya, mintalah ke pihak yang memberi kerja. Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.16/PJ/2016, pemotong wajib memberikan bukti potong ke pekerja.
“Pemotong PPh 21/26, harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berskala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah berhenti bekerja,” begitu seperti tercatat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip, Jumat, 18 Januari 2019.
Penyampaian SPT yang lebih awal juga sebenarnya menguntungkan bagi WP terutama untuk menghindari risiko membludaknya WP yang lapor SPT pada akhir periode pelaporan. Adapun WP yang wajib SPT PPh OP adalah WP yang memiliki penghasilan di atas baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Perubahan baseline PTKP terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2016 lalu. Saat itu pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Kalau WP miliki penghasilan di bawah PTKP, maka sebenarnya tidak perlu membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply