Sangihe – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan para penjual di toko online atau e-commerce takkan dikenai pajak.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menkeu bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat untuk menata perkembangan e-commerce di Indonesia.
“Yang PMK kemarin, kita sampaikan bagaimana kita membantu marketplace itu tetap bisa menjaga minat dari entrepreneur, siapa saja? ibu-ibu, pelajar yang ingin masuk,” ucap Menkeu Sri Mulyani saat kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Selama ini, lanjutnya, para entrepreneur tersebut punya pilihan antara melapak di marketplace atau memilih jalur media sosial.
“Jadi, mereka masuk ke marketplace, dia tinggal masuk saja. Kita tidak akan meminta NPWP, bahkan NIK yang mereka miliki,” ujar perempuan berkacamata ini.
Pada kesempatan ini, Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah tidak menerapkan pajak khusus untuk penjual di e-commerce. Tepatnya, bagi mereka yang menghasilkan penjualan dengan pendapatan bersih di bawah Rp 54 juta.
“Mereka tidak dipungut pajak atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jadi, sebagian dari usaha kecil menengah, kita juga pasti tidak akan dipungut pajak. Kalau dia omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, dia dapat setengah persen pajak final,” tuturnya.
Disampaikannya lagi, aturan PMK kemarin sebetulnya lebih merupakan tata laksana dan oleh karena itu, akan ditegaskan tidak ada wajib NPWP dan tidak ada wajib pelaporan.
“Nah, untuk pelaporan. Saya sampaikan saya sama pak Rudiantara, nanti koordinasi karena mereka merasakan mendapatkan banyak informasi dari marketplace itu, BPS meminta, BI meminta, Kementerian Perdagangan meminta, Kominfo meminta, untuk kepentingan pajak dan bea cukai juga meminta. Oleh karena itu, kita koordinasikan beban mereka jadi seminimal mungkin,” pungkasnya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply