Tenang, Sri Mulyani Tegaskan Pajak E-commerce Tidak Ribet

Jakarta. Setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai penerapan pajak e-commerce memicu polemik di kalangan pelaku usaha terkait, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara untuk menenangkan mereka.

Dalam keterangan pers yang dilakukan beberapa saat sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/1/2019), Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace.Ia mencatat bahwa para pelaku usaha toko online telah berkewajiban melaporkan datanya kepada berbagai instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu ia sampaikan setelah berbicara dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).

“Kami akan bekerja sama dengan intansi ini sehingga beban usaha semakin sedikit. Jadi, bisa dikombinasikan koordinasinya,” ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa bentuk penyampaian informasi akan diupayakan sesederhana mungkin sehingga tidak perlu ada effort khusus untuk melaporkan pajak.

“Saya ingin berikan klarifikasi bahwa PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani,” tegasnya.

Ia juga mengatakan para pelaku e-commerce adalah rekan kerja pemerintah sehingga para pembuat kebijakan akan terus mendukung perkembangan sektor bisnis yang tergolong baru ini.

“Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” janji Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan merinci lebih jauh ketentuan PMK 210 agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Namun, peraturan tersebut tidak akan diubah.

Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce yang dianggap memiliki banyak kekurangan.

Ketua idEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya sosialisasi, berpotensi mematikan pengusaha mikro, tidak menciptakan level playing field dengan pebisnis yang berjualan di media sosial, serta membuat bingung pengusaha kecil.

Hadir bersama Sri Mulyani, Ignasius menyambut baik klarifikasi dari menteri keuangan.

“Kami berterima kasih sudah direspons dengan baik. Ini bukan membuat orang yang baru memulai usaha takut, justru bisa didata siapa yg harus di-support,” ujarnya.

Sumber : cnbcindonesia.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only