PEMERINTAH berencana menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM) untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah juga akan memangkas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% menjadi 1%.
Saatini kebijakan tersebut masih ditunggu oleh perusahaan pengembang propertikarena bisa merangsang penjualan pada tahun ini. “Masih kami tunggu, karena inibakal positif bagi penjualan,” kata Wakil Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri S Tanudjaja, Selasa (8/1).
Pada akhir tahun lalu, MKPI telah menyelesaikan pembangunan Apartemen Amala. Menurut Jeffri, sampai saat ini masih terdapat beberapa unit yang belum terjual. Jika PPnBM dan pengurangan PPh itu segera diwujudkan, tentu bakal mendongkrak penjualan property. Mengenai prospek bisnis property di tahun politik ini, Jeffri masih yakin bakal positif mengingat inisiatif pemerintah yang terus mendorong pertumbuhan sektor property. “Asal pemilu berjalan lancar, kelihatanya akan positif,” sebut Jeffri.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply