Tarif Berbagai Pajak Daerah di Kota Bandung Terbaru

BANDUNG. Pemkot Bandung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk merestrukturisasi jenis pajak, menyederhanakan jenis retribusi, serta melaksanakan ketentuan lain yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemkot menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bandung 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 dipatok sebesar: (i) 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar; (ii) 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar; dan (iii) 0,05% untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga,tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kota Bandung 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik bagi penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan S.
  • 8% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan R1M, R1, R3, B1, B3, P, T, dan C.
  • 5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan I.
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

Keempat,pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh,opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun, pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only