BANDUNG. Pemkot Bandung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk merestrukturisasi jenis pajak, menyederhanakan jenis retribusi, serta melaksanakan ketentuan lain yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemkot menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bandung 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 dipatok sebesar: (i) 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar; (ii) 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar; dan (iii) 0,05% untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga,tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kota Bandung 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
- 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
- 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
- 3% untuk PBJT atas tenaga listrik bagi penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan S.
- 8% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan R1M, R1, R3, B1, B3, P, T, dan C.
- 5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan I.
- 3% untuk PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
- 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
Keempat,pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh,opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun, pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply