Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS). Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kesepakatan ini secara umum merupakan pemanfaatkan data informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Sehingga, pemerintah nantinya dapat memperoleh data secara akurat dan terkini.
“MoU nya adalah sharing sistem informasi tentang hasil ekspor maupun data data impor ini supaya real time. Jadi semua umum, data ekspor impor antara BI dan detailnya tanya Bu Menteri dan Pak Gubernur,” ujar Wimboh usai menghadiri penandatanganan MoU di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/1).
Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98 persen pada November 2018. Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir.
SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.
Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI. Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu.
Pertama meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor, kedua mendapatkan informasi devisa kegiatan impor, ketiga meningkatkan perolehan DHE, keempat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, kelima memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan dan keenam memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.
Melalui kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Sumber : merdeka.com
Leave a Reply